Diposkan pada Umum

Konsep Advokasi Masyarakat

Oleh : Syamsul Ma’arief

”Manusia kerdil adalah manusia yang hidup hanya untuk dirinya sendiri, sedangkan Manusia BESAR adalah manusia yang hidupnya berguna untuk banyak orang…”

Pendahuluan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, advokasi didefinisikan sebagai pembelaan. Dalam pengembangannya, advokasi merupakan keseluruhan aktivitas yang diselenggarakan dalam rangka pembelaan terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pendampingan dan pemberdayaan hukum. Advokasi juga dilakukan dalam rangka pembelaan terhadap masyarakat yang terampas dan terlanggar hak asasinya.

Tujuan dan Model Advokasi

Advokasi bertujuan untuk melakukan empowerment & community development dalam artian membangun kekuatan masyarakat untuk dapat membela dirinya sendiri, melalui proses pendidikan dan pemberdayaan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran politik rakyat agar mereka bisa menjadi pembela-pembela yang lebih efektif dan membangun organisasi akar rumput yang lebih kuat.

Advokasi memiliki dua model, yaitu advokasi litigasi dan advokasi non litigasi. Advokasi litigasi adalah proses advokasi yang dilakukan secara legal formal di dalam proses peradilan. Pada umumnya advokasi litigasi hanya dapat dilakukan oleh seorang advokat yang telah memiliki lisensi beracara di pengadilan. Sedangkan advokasi non litigasi adalah advokasi yang dilakukan di luar proses peradilan. Kelebihannya dibanding advokasi litigasi adalah dapat dilakukan oleh siapapun, bahkan yang tidak memiliki latar belakang hukum. Namun selama mempunyai jiwa dan semangat untuk melakukan pembelaan terhadap masyarakat yang tertindas dan terampas haknya, maka advokasi non litigasi ini dapat dilakukan.

Konsep Advokasi Masyarakat

Dalam membangun suatu konsep advokasi, setiap orang pasti memiliki caranya tersendiri. Lanjutkan membaca “Konsep Advokasi Masyarakat”