Diposkan pada Umum

PERNYATAAN SIKAP KAMMI PUSAT

PITA HITAM UNTUK KPK:
TOLAK KEZALIMAN ATAS NAMA HUKUM, BERSIHKAN MAFIA PERADILAN!

Hidup Rakyat Indonesia!

Kasus Bibit – Chandra hanya masalah yang timbul di permukaan dari gunung es mafia peradilan. Melalui rekaman yang diputar di MK, publik mengetahui bobroknya institusi Kejaksaan Agung dan Kepolisian, karena para petingginya justru mendukung Anggodo untuk mengkriminalkan pimpinan KPK.

Dahsyatnya korupsi di tubuh penegak hukum menjadikan tidak berjalannya proses hukum terhadap kasus penyelewengan, korupsi, pelanggaran HAM, dan perusakan lingkungan. Dampak terbesarnya adalah hilangnya keadilan bagi rakyat. Bila penegak hukum bisa diatur-atur oleh cukong atau markus (makelar kasus) dan jika polisi dan jaksa bisa dikendalikan oleh koruptor, maka tidak akan ada keadilan untuk rakyat.

Karena besarnya persoalan itu, tidak mungkin hanya diselesaikan melalui pembentukan Tim Verifikasi Fakta (TVF). Karena TVF tidak memiliki cukup wewenang, otoritas dan sumber daya untuk membongkar berbagai skandal di kejaksaan dan kepolisian. TVF tidak memiliki cukup otoritas untuk membongkar berbagai skandal yangmenjadi awal dari kriminalisasi Bibit – Chandra, yakni skandal Bank Century.

Pembentukan TPF oleh Presiden bukan tindakan yang solutif, karena tim itu hanya mengusut kasus Bibit-Chandra dan tidak menyentuh substansi dan aktor lain, yaitu Widjojo bersaudara, Anggoro Widjojo dan Anggodo Widjojo, juga terhadap Kabareskrim Komjen Susno Duaji.

Menyedihkan lagi, nama Anggodo Widjojo yang jelas berperan besar dalam rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK, justru dibebaskan oleh kepolisian. Tindakan ini menciderai proses yang awalnya cukup bagus dengan penangguhan penahanan Bibit – Chandra. Polisi menutup mata terhadap kejahatan yang diperbuat Anggodo Widjiojo.

Korupsi oleh para penegak hukum merupakan ancaman terhadap demokrasi. Demokrasi hanya bisa berjalan dengan ditopang oleh kekuasaan peradilan yang independen, kredibel dan berintegritas. Demokrasi hanya bisa berjalan apabila ada supremasi hukum.

Atas pembacaan di atas, KAMMI menyatakan sikap:

1. Berantas mafia peradilan dan kejar sampai tuntas mereka yang terbiasa menjadi markus (makelar kasus).
2. Copot Jaksa Agung dan Kapolri, dan pastikan dua lembaga tersebut diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas.
3. Periksa Komjen Susno Duadji untuk mengungkap skandal makelar kasus di kepolisian.
4. Tahan dan periksa Anggodo Widjojo dan Anggoro Widjojo secepatnya.
5. Panggil dan usut tuntas semua nama yang tersebut dalam rekaman yang diperdengarkan di MK.
6. KPK harus mengusut skandal kasus Century yang merupakan awal dari sengketa Cicak vs Buaya. KPK secara sistematis dihambat untuk melakukan penegakan hukum dalam dugaan korupsi yang melibatkan elit politik dan ekonomi. Maka, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah, kasus Century harus dituntaskan oleh KPK.

Demikian pernyataan sikap KAMMI, semoga kita mendapat karunia Allah untuk penegakan keadilan di Indonesia. Demi moral dan nasib bangsa Indonesia, KAMMI akan terus bergerak!

Jakarta, 4 Nopember 2009
Ketua Umum KAMMI Pusat
Rijalul Imam

Kontak person:
Amin Sudarsono – Ketua Departemen Kajian Strategis (081328193554)
Yulia Parina – Ketua Departemen Humas (081389774482)